PENAMBAHAN KA BARU TETAP HARUS MELALUI PROSEDUR SERTIFIKASI
Sumber :KOMINFO NEWSROOM
Jakarta, 24/3/2011 (Kominfo-Newsroom) Seluruh pengoperasian angkutan, baik barang maupun orang, wajib melalui prosedur uji kelaikan dan memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Tunjung Inderawan, di Jakarta, Kamis (24/3), menanggapi rencana PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) untuk meningkatkan pelayanan angkutan barangnya dengan menambah kapasitas 170 unit kereta terbuka dan tertutup pada tahun ini.
”Kami memberikan kebebasan penuh kepada PT KAI bila ingin menambah kapasitas angkutannya, karena itu sepenuhnya merupakan hak mereka. Namun sebagai regulator, kami berkewajiban mengontrol aspek keselamatannya (safety),” ujar Tundjung.
Oleh karena itu, PT KAI harus memberikan laporan spesifikasi kereta yang akan dipesan kepada Kemenhub. Begitu pula bila keretanya telah datang, tetap harus melakukan uji kelaikan untuk memperoleh sertifikat dari Kemenhub agar bisa melakukan operasi angkutan barangnya.
Menurut Direktur Komersil PTKA, Sulistya Wimbo Hardjito, penambahan jumlah sarana kereta bertujuan untuk meningkatkan jumlah angkutan dan perolehan pertumbuhan volume yang ditargetkan mencapai hingga 15 persen di tahun ini.
”Selama ini, angkutan barang memberikan kontribusi cukup baik pada penghasilan perusahaan, dan tahun ini kami mentargetkan bisa meningkatkan kapasitas hingga 21, 85 juta ton,” jelas Wimbo.
Berdasarkan data, sepanjang 2010, angkutan barang yang mampu diangkut PT KAI sebanyak 19 juta ton dengan perolehan pendapatan Rp1,9 triliun dan laba bersih sebelum pajak sekitar Rp400miliar. (T.De/toeb)
”Kami memberikan kebebasan penuh kepada PT KAI bila ingin menambah kapasitas angkutannya, karena itu sepenuhnya merupakan hak mereka. Namun sebagai regulator, kami berkewajiban mengontrol aspek keselamatannya (safety),” ujar Tundjung.
Oleh karena itu, PT KAI harus memberikan laporan spesifikasi kereta yang akan dipesan kepada Kemenhub. Begitu pula bila keretanya telah datang, tetap harus melakukan uji kelaikan untuk memperoleh sertifikat dari Kemenhub agar bisa melakukan operasi angkutan barangnya.
Menurut Direktur Komersil PTKA, Sulistya Wimbo Hardjito, penambahan jumlah sarana kereta bertujuan untuk meningkatkan jumlah angkutan dan perolehan pertumbuhan volume yang ditargetkan mencapai hingga 15 persen di tahun ini.
”Selama ini, angkutan barang memberikan kontribusi cukup baik pada penghasilan perusahaan, dan tahun ini kami mentargetkan bisa meningkatkan kapasitas hingga 21, 85 juta ton,” jelas Wimbo.
Berdasarkan data, sepanjang 2010, angkutan barang yang mampu diangkut PT KAI sebanyak 19 juta ton dengan perolehan pendapatan Rp1,9 triliun dan laba bersih sebelum pajak sekitar Rp400miliar. (T.De/toeb)
Sumber :KOMINFO NEWSROOM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar