BANDUNG: PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan sertifikasi dan smart card pada 415 masinis yang lolos ujian tahap pertama.
Direktur Keselamatan Ditjen Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko mengatakan pada tahap pertama jumlah masinis pendaftar untuk mendapatkan sertifikat dan smard card yang sudah mendaftar ada 672 orang di seluruh Indonesia.
“Mereka sudah diujikan pertama di Jakarta dan yang lulus hanya 415 orang, yang tidak lulus ada kisaran 200 lebih,” katanya di Bandung, Rabu (17/10).
Menurut Hermanto, PT KAI sudah menjadwalkan tahap pengujian kedua yang bakal digelar di Jogja dan Palembang di mana masinis yang tidak lulus pada tahap pengujian pertama bisa mengikuti kembali.
Khusus untuk PT KAI Daerah Operasional (Daop) II Bandung yang berkategori sudah lulus ada 44 orang, untuk 43 masinis dan 1 orang asisten masinis. PT KAI menargetkan ujian sertifikasi dan smart card ini bisa rampung pada April 2013 dimana seluruh masinis diwajibkan untuk lulus.
"Sertifikat dan smart card ini sebagai bukti bahwa para masinis sudah lulus dan terbilang layak untuk menjalankan tugas perkeretaapian," katanya.
Layaknya surat izin mengemudi, sertifikat dan smart card ini menurut Hermanto penting menjadi pegangan masinis. Sertifikat sendiri tak wajib dibawa oleh masinis saat bekerja di lapangan.
“Smart Card ini, nantinya harus dibawa kemana-mana saat menjalankan tugas,” kata Hermanto.
Menurut dia, sewaktu-waktu pihak PT KAI akan melakukan razia atau pemeriksaan kepada para masinis. Bagi masinis yang diketahui tidak memilikinya, maka akan dikenakan sanksi paling lama 1 tahun penjara.
Cara untuk mendapatkan smart card dan sertifikat ini, harus melalui proses dan ujian yang diberlakukan PT KAI. Mulai dari masinis yang mempunyai pengalaman dasar dengan melintasi 4.000 jam perjalanan, lalu harus memiliki surat tanda dari direksi masing-masing.
“Nantinya akan diberikan juga ujian teori, pengetahuan soal peraturan PT KAI, psikotes, pemeriksaan kesehatan seperti mata dan tinggi badan,” katanya.
Hermanto menjelaskan, memiliki sertifikat dan smart card adalah kewajiban seluruh masinis karena telah diamanatkan dalam undang-undang. Menurut dia, penyebab kecelakaan KA pada umumnya bukanlah karena infrastruktur yang ada, namun karena kesalahan dari pengelola dan orang yang menjalankan. Di mana, umumnya penyebab utama kecelakaan itu dari kelalaian masinis dan PT KAI sendiri.
Kepala Humas PT KAI Daop II Bandung, Bambang Setya Prayitno mengatakan adanya sertifikasi ini menjadi langkah yang baik untuk keselamatan para penumpang lainnya.
"Jadi sertifikasi bagi para masinis ini bukan berarti yang tidak lulus itu jelek, tapi ada tahapan dan proses agar kualitas pelayanan bisa lebih baik," katanya.
Di Daop II sendiri ada 309 masinis dan asisten masinis. Menurut Bambang, pihaknya akan terus mendorong agar seluruh masinis yang ada bisa menperoleh sertifikat dan smart card yang diadakan oleh Dirjen Perkeretaapian.
“Target kami seluruhnya ikut,” katanya. (K57/Bsi)
Sumber: http://www.bisnis.com/articles/sdm-kereta-api-415-masinis-raih-sertifikasi-tahap-i
Direktur Keselamatan Ditjen Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko mengatakan pada tahap pertama jumlah masinis pendaftar untuk mendapatkan sertifikat dan smard card yang sudah mendaftar ada 672 orang di seluruh Indonesia.
“Mereka sudah diujikan pertama di Jakarta dan yang lulus hanya 415 orang, yang tidak lulus ada kisaran 200 lebih,” katanya di Bandung, Rabu (17/10).
Menurut Hermanto, PT KAI sudah menjadwalkan tahap pengujian kedua yang bakal digelar di Jogja dan Palembang di mana masinis yang tidak lulus pada tahap pengujian pertama bisa mengikuti kembali.
Khusus untuk PT KAI Daerah Operasional (Daop) II Bandung yang berkategori sudah lulus ada 44 orang, untuk 43 masinis dan 1 orang asisten masinis. PT KAI menargetkan ujian sertifikasi dan smart card ini bisa rampung pada April 2013 dimana seluruh masinis diwajibkan untuk lulus.
"Sertifikat dan smart card ini sebagai bukti bahwa para masinis sudah lulus dan terbilang layak untuk menjalankan tugas perkeretaapian," katanya.
Layaknya surat izin mengemudi, sertifikat dan smart card ini menurut Hermanto penting menjadi pegangan masinis. Sertifikat sendiri tak wajib dibawa oleh masinis saat bekerja di lapangan.
“Smart Card ini, nantinya harus dibawa kemana-mana saat menjalankan tugas,” kata Hermanto.
Menurut dia, sewaktu-waktu pihak PT KAI akan melakukan razia atau pemeriksaan kepada para masinis. Bagi masinis yang diketahui tidak memilikinya, maka akan dikenakan sanksi paling lama 1 tahun penjara.
Cara untuk mendapatkan smart card dan sertifikat ini, harus melalui proses dan ujian yang diberlakukan PT KAI. Mulai dari masinis yang mempunyai pengalaman dasar dengan melintasi 4.000 jam perjalanan, lalu harus memiliki surat tanda dari direksi masing-masing.
“Nantinya akan diberikan juga ujian teori, pengetahuan soal peraturan PT KAI, psikotes, pemeriksaan kesehatan seperti mata dan tinggi badan,” katanya.
Hermanto menjelaskan, memiliki sertifikat dan smart card adalah kewajiban seluruh masinis karena telah diamanatkan dalam undang-undang. Menurut dia, penyebab kecelakaan KA pada umumnya bukanlah karena infrastruktur yang ada, namun karena kesalahan dari pengelola dan orang yang menjalankan. Di mana, umumnya penyebab utama kecelakaan itu dari kelalaian masinis dan PT KAI sendiri.
Kepala Humas PT KAI Daop II Bandung, Bambang Setya Prayitno mengatakan adanya sertifikasi ini menjadi langkah yang baik untuk keselamatan para penumpang lainnya.
"Jadi sertifikasi bagi para masinis ini bukan berarti yang tidak lulus itu jelek, tapi ada tahapan dan proses agar kualitas pelayanan bisa lebih baik," katanya.
Di Daop II sendiri ada 309 masinis dan asisten masinis. Menurut Bambang, pihaknya akan terus mendorong agar seluruh masinis yang ada bisa menperoleh sertifikat dan smart card yang diadakan oleh Dirjen Perkeretaapian.
“Target kami seluruhnya ikut,” katanya. (K57/Bsi)
Sumber: http://www.bisnis.com/articles/sdm-kereta-api-415-masinis-raih-sertifikasi-tahap-i









































